Selasa, 17 April 2012

Menyusun Proyeksi Keuangan,Kebijakan & Renstra (LKS)

Menyusun Proyeksi Keuangan,Kebijakan & Renstra (LKS)
Posting by :muhamad nugraha sh.i /president director (direktur utama)bmt mirla


Proyeksi Keuangan

1) Proyeksi Neraca

Menyusun proyeksi Aktiva dan Pasiva dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember

2) Proyeksi Laba Rugi

Menyusun proyeksi pendapatan dan biaya-biaya dari bulan Januari sampai dengan Desember

3) Proyeksi Arus Kas

Menyusun Proyeksi Kenaikan dan Penururnan aktifitas Operasi dan Non Operasi dari bulan Januari sampai dengan Bulan Desember

Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kerja
1) Bagian Penghimpunan Dana

• Marketing Dana

Ø Sasaran
Terhimpunnya dana pihak ke tiga sesuai target yang ingin dicapai.

Ø Strategi
Membuat leaflet /brosur dan fieture-fieture hadiah menarik bagi penyimpan dana di Koperasi Syari’ah.

Ø Kebijakan
Menghimpun dana dari anggota maupun non anggota ataupun lembaga lainnya untuk memperbesar usahanya.

Ø Program Kerja
Menawarkan produk dan jasa kepada anggota, non anggota maupun lembaga lainnya.

• Teller/Kasir

Ø Sasaran
Terciptanya kelancaran transaksi keuangan koperasi syari’ah dengan tertib, rapih dan nyaman.

Ø Strategi
Menggunakan teori antrian dan menambah petugas sesuai kebutuhan.

Ø Kebijakan
Menciptakan kepuasan pelayanan terhadap anggota koperasi syari’ah

Ø Program Kerja
Melayani transaksi uang masuk dan uang keluar

• Accounting

Ø Sasaran
Terwujudnya Laporan Keuangan Koperasi secara Real Time dengan baik dan benar.

Ø Strategi
Menggunakan Software aplikasi koperasi syari’ah jika memungkinkan

Ø Kebijakan
Menyajikan Laporan Keuangan setiap saat dibutuhkan.

Ø Program Kerja
Menyususn pembukuan transaksi setiap hari dan laporan tahunan.

2) Bagian Penyaluran Dana

• Staf Pembiayaan

Ø Sasaran
Terealisasinya pembiayaan sebesar target yang dianggarkan dalam RKATKS

Ø Strategi
Jemput bola dalam pencairan maupun pembayaran angsuran

Ø Kebijakan
Mencairkan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ø Program Kerja
Menawarkan produk pembiayaan, menganalisa, mencairkan, monitoring dan menagih

• Staf Sektor Riel

Ø Sasaran
Terciptanya usaha kebutuhan anggota dan investasi yang aman dan menguntungkan.

Ø Strategi
Mendirikan toko/warung kebutuhan anggota dan masyarakat lainnya.

Ø Kebijakan
Mengelola usaha anggota dengan sebaik-baiknya

Ø Program Kerja
Menjual berbagai kebutuhan anggota dan masyarakat

• Bagian Legal

Ø Sasaran
Terproteksinya akad-akad pembiayaan secara yuridis dan dapat meminimalisir resiko kemacetan usaha-usaha koperasi syari’ah

Ø Strategi
Melakukan standarisasi akad, Taksasi jaminan dan on the spot jaminan yang diberikan.

Ø Kebijakan
Menyeleksi administrasi dan jaminan debitur berdasarkan aspek yuridis dan arbitrase Muamalat.

Ø Program Kerja
Memeriksa berkas pengajuan pembiayaan dan investasi, menentukan nilai taksasi jaminan, menyelesaikan pembiayaan bermasalah

Rencana Strategis Tahunan
1) Segmen Pasar yang dibidik

Segmen pasar yang paling baik dibidik koperasi syari’ah adalah “Ceruk Pasar” usaha-usaha individu maupun lembaga-lembaga masyarakat, dimana segmen ini tidak menjadi daya tarik bagi industri perbankan. Kompetiter yang ada lebih didominasi oleh para rentenir ataupun koperasi lainnya. Sementara bagian Koperasi Karyawan yang memiliki segmen pasar yang jelas tinggal memperhatikan jenis-jenis kebutuhan yang diperlukan karyawan.

2) Target Pasar yang diharapkan

Dari segmen pasar yang dibidik, di buat proyeksi dengan asumsi nominal rupiah yang diinginkan setiap transaksi penghimpunan maupun penyaluran.

3) Nilai Jual Koperasi Syari’ah

Koperasi Syari’ah harus memiliki nilai jual Serba Mudah, Serba Murah dan pelayanan prima. Koperasi juga harus memiliki penampilan kantor yang layak dan suasana yang nyaman dengan nuansa Islami.

4) Formulasi Program

Formulasi program disesuaikan dengan segmen pasar dari koperasi Syari’ah. Dalam mengekspresikan programnya dibuat secara sederhana dan dapat dimengerti dengan mudah oleh anggotanya dengan slogan serba mudah, serba murah dan serba cepat.

strategi Sasaran: Pendahuluan
Strategi dan Sasaran Koperasi Syari’ah harus dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Koperasi Syari’ah (RKATKS) sebagai acuan Manager Koperasi dalam melakukan kegiatan operasional Koperasi Syari’ah. RKATKS dibuat oleh Pengelola dan Pengurus pada periode akhir tahun, sehingga Awal tahun sudah dapat digunakan sebagai acuan Operasional. RKATKS sekurang-kurangnya memuat antara lain :

a) Pendahuluan

1) Visi, Misi dan Tata Nilai

• Visi koperasi syari’ah harus mencerminkan semangat usaha bersama dengan berpedoman pada Al Qur’an dan Sunah Rasulullah SAW.

• Misi koperasi syari’ah merupakan penjabaran dari visi yang diembannya.

• Tata nilai merupakan karakter kerja yang menjadi budaya dalam menjalankan koperasi syari’ah .

2) Arah Pengembangan Koperasi Syari’ah

Pengurus harus dapat memprediksikan pengembangan koperasi syari’ah kedepan dengan jangka panjang 5 tahun mendatang.

3) Analisa dan Potensi Pasar

Dalam mengembangkan koperasi syari’ah, Pengurus maupun pengelola harus mengumpulkan data-data potensi usaha yang kemungkinan dapat dikembangkan.

Koperasi Syariah

Koperasi Syariah
Posting by :muhamad nugraha sh.i /president director (direktur utama)bmt mirla
Peran dan Fungsi Koperasi Syariah
Dalam koperasi konvensional lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Ironisnya sebagian anggota yang meminjam biasanya anggota yang mengalami defisit keuangan untuk kebutuhan sehari-hari (emergency loan) dan pihak koperasi memberlakukannya sama dengan peminjam lainnya dengan mematok bunga yang sama besar.
Pada Koperasi Syari’ah hal ini tidak dibenarkan, setiap transaksi pembiayaan diperlakukan secara berbeda tergantung jenis kebutuhan anggotanya dengan imbalan yang diterima seperti : Fee (untuk pelayanan jasa-jasa), Margin (untuk jual beli) dan bagi Hasil (untuk kerja sama usaha). Oleh karenanya Koperasi Syari’ah memiliki peran dan Fungsi antra lain :
1) Sebagai Manajer Investasi
Koperasi Syari’ah merupakan manajer Investasi dari pemilik dana yang dihimpunnya. Besar kecilnya Hasil Usaha Koperasi tergantung dari keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme koperasi Syari’ah. Penyaluran dana yang dilakukan koperasi syari’ah memiliki implikasi langsung kepada berkembangnya sebuah koperasi syari’ah.
Koperasi Syari’ah melakukan fungsi ini terutama dalam akad pembiayaan Mudharabah, dimana posisi bank sebagai “agency contract” yaitu sebagai lembaga yang menginvestasikan dana-dana pihak lain pada usaha-usaha yang menguntungkan. Jika terjadi kerugian maka Koperasi syari’ah tidak boleh meminta imbalan sedikitpun karena kerugian dibebankan pada pemilik dana. Fungsi ini terlihat pada penghimpunan dana khususnya dari bentuk tabungan Mudharabah maupun investasi pihak lain tidak terikat. Oleh karenanya tidak sepatutnya koperasi syari’ah menghimpun dana yang bersifat mudharabah baik tabungan maupun investasi tidak terikat jika tidak memiliki obyek usaha yang jelas dan menguntungkan.
2) Sebagai Investor
Koperasi Syari’ah menginvestasikan dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi yang sesuai dengan syar’ah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara tunai (Al Musawamah) dan tidak tunai (Al Murabahah), Sewa-menyewa (Ijaroh), kerjasama penyertaan sebagian modal (Musyarakah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kespakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti tabungan sukarela atau investasi pihak lain sisanya damasukan pada pendapatan Operasi Koperasi Syari’ah.
3) Fungsi Sosial
Konsep Koperasi Syari’ah mengharuskan memberikan pelayanan social bak kepada anggota yang membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang membutuhkan pinjaman darurat (mergency loan) dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan pengembalian pokok (Al Qard) yang sumber dananya berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya seperti di koperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok (Qardhul Hasan) yang sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak dan shadaqoh). Pinjaman Qardhul Hasan ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar usahanya menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak perlu dibebani dengan pengembalian pokoknya.
Fungsi ini juga yang membedakan antara koperasi konvensional dengan koperasi syari’ah dimana konsep tolong menolong begitu kentalnya sesuai dengan ajaran Islam “ Dan tolon menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong menolong dalam permusuhan dan perbuatan dosa..” (QS Al Maidah : 2)
Penyaluran Dana
1. Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk mudharabah dan musyarakah Koperasi Syari’ah bertindak selaku pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib) kerjasama dapat dilakukan untuk mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk didanai.
Contohnya : untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
2. Jual Beli (Al Bai’)
Jual beli dalam koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti :
1. Jual beli secara tunai seperti adanya usaha toserba dengan melakukan transaksi jual beli antara si penjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga. Jika si pembeli tidak mengetahui berapa keuntungan sipenjual/modal awal dari barang yang dijualnya maka transaksi tersebut dinamakan Bai’ Al Musaawamah (jual beli tunai).
2. Jual beli secara tangguh (kridit/angsur) antara sipenjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga dan sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui besar keuntungan si penjual transaksi ini disebut disebut Bai Al Murabahah. Jika sipembeli membayar secara tunai saat jatuh tmpo tetap dinamakan murabahah mengingat modal awalnya sudah diketahui dan jumlah keuntungan yang diterima sipenjual juga diketahui.
3. Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 stel kepada koperasi syari’ah dan koperasi syari’ah memesan dari konveksi untuk dibuatkan 100 stel seragam yang dimaksud dan koperasi membayarnya dengan DP (Urbun) dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak ke 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur. Pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
3. Jasa Layanan Koperasi Syari’ah
Disamping produk kerja sama dan jual beli koperasi syari’ah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain :
1) Jasa Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada koperasi seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (Q.S Yusuf ayat 55)
“Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan seorang Anshor untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Al harits” (Al Hadits)
2) Jasa Kafalah (Penjaminan)
Jasa ini timbul karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para anggotanya mengajukan pembiayaan dari Bank Syari’ah dimana koperasi Syari’ah bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsuran anggotanya. Pengertian kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (Koperasi) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya atau yang ditanggung atau seputar mengalihkan tanggung jawab.
“Penyeru-penyeru itu berseru, ‘kami kehilangan piala raja, barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya “.
(Q.S Yusuf ayat 72)
3) Jasa Al Ijaroh (sewa)
Jasa Al Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Contohnya penyewaan tenda, Sound system dan lain-lain.
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al Baqarag ayat 233).
4) Jasa Hawalah (Anjak Piutang)
Jasa ini timbul karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang anggota terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya tersebut kepada koperasi syari’ah. Contoh kasus anggota yang terbelit dengan kartu kredit yang bunganya mencekik dan pihak koperasi menyelesaikan kewajiban anggota tersebut dan anggota membayar kewajibannya kepada koperasi. Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu. (HR. Bukhori dan Muslim dari riwayat Abu Hurairah)
5) Jasa Rahn (Gadai)
Jasa Rahn (Gadai) timubul karena adanya kebutuhan keuangan yang mendesak dari para anggotanya dan koperasi dapat memenuhinya dengan cara barang milik anggota dikuasai oleh koperasi dengan kesepakatan bersama. Pengertian Rahn sendiri adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang).” (Q.S Al baqarah ayat 283)
Dari Anas r.a berkata :”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR.Bukhori, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)
6) Jasa Wadi’ah (Titipan)
Jasa wadi’ah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan/Mahasiswa atau penitipan sepedah motor, mobil dan lain-lainnya.
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S An Nisa ayat 58).
“ Berkata Rasulullah SAW “Tunaikanlah Amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Ibnu Umar).
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana koperasi syari’ah bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syari’ah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Konsep pendirian koperasi syari’ah tepatnya menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil syuro (musyawarah) anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syari’ah.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota Koperasi Syari’ah yang memiliki kelebihan dana kemudian menyisimpannya di Koperasi Syari’ah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter antara lain :
1) Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas 2 macam yaitu titipan (wadiah) amanah dan titipan (Wadi’ah) Yad dhomanah.
Titipan (Wadi’ah) Amanah merupakan titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun untuk investasi usaha, melainkan pihak koperasi harus menjaga titipan tersebut sampai diambil oleh sipemiliknya. Wadi’ah amanah yang dimaksud disini biasanya berupa dana ZIS (Zakat,infak dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif. Sementara titipan (wadi’ah) Yad dhomanah adalah dana titipan anggota kepada koperasi yang di izinkan untuk dikelola dalam usaha ril sepanjang dana tersebut belum diambil oleh sipemiliknya. Mengingat dana tersebut dapat dikelola oleh koperasi maka sepantasnya koperasi syariah memberikan kelebihan berupa bonus kepada sipenitip, meski tidak ada larangan untuk tidak memberikan bonusnya.
“ diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberikannya unta qurban. Setelah selang beberapa waktu Abu Rafie diperintahkan rasulullah untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik menghadap rasulullah seraya berkata “ Ya Rasulullah untuk yang sepadan tidak kami temukan, hanya untuk yang lebih besar dan berumur empat tahun” Rasulullah SAW membalas sambil berkata “ Berikan itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”
2) Karakter ke dua bersifat investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharobah) baik Revenue sharing maupun Profit and loss sharing. Konsep Simpanan yang diberlakukan dapat berupa simpanan berjangka Mudharobah Mutlaqoh maupun simpanan berjangka mudharabah Muqayadah. Mudharabah Mutlaqoh adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan Koperasi Syari’ah selaku pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Sementara Mudharabah Muqayadah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan Koperasi Syari’ah selaku pengusaha (mudharib) dimana penggunaan dana dibatasi oleh ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemilik dana. Dan merupakan kebalikan dari Mudharabah mutlaqoh.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwasanya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana kepada mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan diapun memperkenankannya.
4. Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syari’ah sebagaimana koperasi konvensional biasanya sangat membutuhkan suntikan dana agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, mengingat prospek pasar yang teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya dibenarkan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan konsep mudharabah maupun konsep musyarakah. Konsep musyarakah adalah suatu perkongsian atau kerjasama yang dilakukan 2 pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusinya baik sebagian modal maupun ketrampilan usaha. Dengan batasan waktu yang ditentukan dan disepakati bersama kedua pihak.
Prinsip Operasional Koperasi Syari’ah
Pada prinsipnya, operasional Koperasi Syari’ah hampir tidak berbeda dengan BMT (Baitul Maal Wattamwil) Bank Umum Syari’ah (BUS) atau Unit Usaha Syari’ah (UUS), dan BPR Syari’ah, hanya sekalanya saja yang berbeda. Dikoperasi Syari’ah ini justru dapat lebih luas lagi pengembangannya terutama dalam mempraktekan akad-akad muamalat yang sulit dipraktekan di perbankan syari’ah karena adanya keterbatasan peraturan PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah
Yang menjadi landasan dasar Koperasi syari’ah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri sebagaimana tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Landasan dasar koperasi Syari’ah antara lain :
1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syari’ah
· Sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)
· Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3)
2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah
· Mensejahterakan Ekonomi Anggota sesuai norma dan moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqarah : 168)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)
“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
· Persaudaraan dan Keadilan Bersama
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk” Q.S Al A’raaf (7) : 158
· Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
‘Dan Allah melebihklan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
“Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)
· Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“ Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada Nya aku kembali ”
(Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
“ Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
3) Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai
· Kemaslahatan masyarakat lebih besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.
· Meskipun “menghilangkan bahaya kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.
· Kerugian yang lebih besar tidak dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih kecil.
4) Karakteristik Koperasi Syariah
· Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
· Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
· Berfungsinya institusi zakat
· Mengakui mekanisme pasar
· Mengakui motif mencari keuntungan
· Mengakui kebebasan berusaha
· Mengakui adanya hak bersama
Gambaran Tentang Koperasi Syariah
Koperasi Syari’ah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan rasulullah dan para sahabatnya.
Konsep pendirian koperasi syari’ah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha koperasi syari’ah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan maupun kerugian yang diperoleh harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara Syuro (musyawarah) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “.
(Q.S Al Maidah ayat 2).
Perkembangan Koperasi Syariah
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.
Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) HAsil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan distribusi dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Jika melihat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “Tentang Perkoperasian” oleh Presiden Soeharto.
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”.
Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut.
Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi propinsi harus dibuat di Kanwil Koperasi propinsi yang bersangkutan.
Sejarah Koperasi Indonesia
Pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maka patih tersebut mendirikan koperasi kredit model Raif Feisen seperti di Jerman.Dengan dibantu oleh Asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) yang pada waktu cuti berkunjung ke Jerman. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian” Mengingat bukan hanya pegawai negeri saja yang menderita melainkan petanipun terjerat pengijon.
Pada tahun 1915 lahirlah Undang-undang Koperasi yang Pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereeningen (Koninkklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa dan bukan khusus Bumi Putra saja. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi) yang diketuai oleh Prof, DR. J.H Boeke. Tugas Panitia ini adalah mengadakan penelitian apakah koperasi ini bermanfaat untuk Indonesia (d/h Nederlandsch Indie).
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi untuk berkembang secara ekonomis. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan secara terus menerus dan meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Minggu, 15 April 2012

Launcing iTRIMEGAH sekuritas (Online Trading ) at The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place

     PT Trimegah Securities Tbk (“Trimegah Securities”) meluncurkan fasilitas online trading yang diberi nama “iTrimegah”. “Kami mempelajari semua fasilias online trading yang sudah ada diindustri ini dan mengambil pengalaman dari mereka untuk memastikan kami mempersembahkan online trading yang terbaik bagi nasabah. Inilah late mover advantage yang kami optimalkan,” kata Omar. S Anwar, Direktur Utama Trimegah Securities dalam press conference peluncuran iTrimegah, 10 April 2012 di Ritz Carlton Hotel, Pacific Place, Jakarta.
Hadir dalam acara ini, antara lain, Adrian Rusmana, Direktur Trimegah Securities yang membawahi Equity Capital Markets, dan Hendra Harahap Head of iTrimegah, Ridwan MY,dan Muhamad Nugraha SH.i dari PT.CRDE indonesia'.
Layanan ini akan melengkapi layanan Trimegah Securities yang sudah ada, yakni conventional brokerage service di 18 kantor cabang Trimegah Securities di 14 kota di Indonesia yang didukung oleh Sales dan Research Team yang berpengalaman dan berkomitmen tinggi membantu nasabah-nasabah kami bertransaksi saham. Setiap segmen nasabah memiliki karakteristik dan preferensi yang unique. Trimegah
Securities berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan setiap segmen nasabah secara khusus. Nasabah-nasabah yang memerlukan bantuan equity sales dalam transaksinya, dapat bertransaksi melalui telepon atau datang ke gallery kantor-kantor cabang kami yang secara bertahap diperbaharui demi kenyamanan nasabah.
Hasil survey yang dilakukan oleh markplus insight di tahun 2010 dan PT Riset Indonesia di tahun 2011 menujukkan bahwa Trimegah Securities masih menjadi ‘top of mind’ perusahaan sekuritas. Hal ini memberikan advantage kepada kami untuk melakukan penetrasi ke nasabah baru. Adrian Rusmana menjelaskan bahwa iTrimegah memilki fitur unggulan antara lain “alert & notification” yang berfungsi memberikan informasi kepada nasabah mengenai pergerakan harga saham yang diunggulkan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebelumnya (pemberitahuan dapat melalui e-mail maupun SMS), dan “quick menu” yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi secara cepat dan memberikan informasi lain kepada nasabah seperti company profile, charting dan batch order secara cepat. Pandangan dan rekomendasi-rekomendasi dari Research Team kami juga dapat diperoleh oleh nasabah melalui website iTrimegah.
“Kami juga akan secara reguler memberikan update mengenai kondisi pasar dan
rekomendasi dari Tim Riset kami melalui social media Facebook dan Twitter,” tambah Omar s Anwar.
Mengenai iTrimegah
iTrimegah merupakan fasilitas online trading berbasis internet yang dipersembahkan oleh Trimegah Securities

Sabtu, 14 April 2012

Grand Design and Roadmap BMT MIRLA TAHUN 2012

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I
A. Latar Belakang
B. Visi Dan Misi
C. Struktur Kepengurusan
D. Akuntansi Dan Pembukuan
E. Jenis Produk
BAB II
A. DESKRIPSI UMUM
1. Definisi
2. Tujuan
3. Prinsip
4. Pembukuan
5. Bagi Hasil
6. Peran
7. Badan Hukum
BAB III
A. RENCANA STRATEGI
1. Recruitment And Qualification Plan
2. Market Plan
3. Financial Plan
4. Internal Business Process Plan
5. Customer Satisfaction Plan
6. Learn And Growth Plan
7. Activity Plan
BAB IV
A. SARAN &PENUTUP

Kata Pengantar
Sebagai sebuah kesyukuran kepada Alloh SWT atas nikmat ilmu , nikmat lahir , nikmat batín, dan rizki yang sangat melimpah,sehingga kita mampu melaksanakan segala sesuatu untuk menjadi khalifah dimuka bumi ini. Tidak lupa Sholawat serta salam saya panjatkan kepada ahli ekonom dunia, traider sejati, pemimpin yang paling berpengaruh didunia,yaitu nabi besar Muhammad SAW.
Atas dasar kesyukuran nikmat alloh SWT tersebut ,maka saya susun Grand Design dan road map BMT Mirla sebagai dokumen perencanaan jangka panjang (long term planning) di BMT Mirla, dan dapat disebut juga sebagai pengejawantahan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) bidang perbankan syariah di BMT Mirla. Grand Design dan road map ini disusun untuk memberikan pedoman, petunjuk, referensi dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) bidang perbankan syariah di BMT Mirla, baik juga digunakan bagi lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Sebagai langkah awal penyusunan Grand Design dan road map di BMT Mirla, Tim Penyusun telah menyusun naskah Grand Design perbankan syariah ini sebagai landasan kegiatan di tahun 2012. Dan adapun Penyusunan ini berdasarkan data dokumen perencanaan: a) Rencana Strategi (Renstra), konsep , mekanisme dan strategi. diantaranya adalah definisi,Visi misi, akutansi dan pembukuan, deskripsi umum, perhitungan produk BMT, Arsitektur System Server Akutansi, strategi rekrutmen karyawan (Recruitment Strategic Plan), strategi pengembangan pasar (Strategic Market Plan ), rencana strategi financial (Financial Strategic Plan), acuan alat ukur kesehatan perusahaan dalam hal Financial Perspective, Internal Business Proses Perspective, Costumer Perspective, Dan Learn And Growth Perspective (Balanced Scorecard Approach), serta dokumen-dokumen lain yang relevan yang menunjang dalam penyusunan Grand Design ini.
Untuk menyusun naskah tersebut telah dilakukan pra workshop dengan melibatkan seluruh anggota BMT Mirla, dan di lingkungan Mirla grup, dengan melibatkan kabid-kabid Mirla grup dan CRDE Consultation, maka untuk menyempurnakan naskah tersebut dilakukan observasi di seluruh pasar cibubur dan sekitarnya, dengan melibatkan kepala pasar JT 10 arundina, kepala dinas pasar Kabupaten depok, dan seluruh nasabah BMT Mirla. Maka hasil dari masukan dari observasi yang dilakukan, disusunlah naskah Grand Design dan road map BMT Mirla Menuju Tahun 2012.
Untuk menyempurnakan naskah Grand Design dan road map BMT Mirla ini, kiranya kami mohon masukan, saran, dan kritik berupa catatan-catatan yang disampaikan kepada Tim Penyusun agar dokumen ini menjadi lebih baik dan sempurna.
Akhirnya, atas masukan, saran dan kritik untuk penyempurnaan Naskah Grand Design dan road map ini kami menyampaikan terima kasih.


                                                                                                                       Wassalamu’alaikum Wr. Wbr.
                                                                                                                                 Hormat kami,


                                                                                                                        Muhamad Nugraha, SH.i
                                                                                                                           (President Director)
BAB I
A. LATAR BELAKANG
BMT MIRLA merupakan lembaga keuangan berprinsip syariah dengan pola bagi hasil yang didirikan atas dasar pemikiran tentang Kemandirian ummat. Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan dunia dan akhirat terutama bagi masyarakat kecil, BMT MIRLA merupakan sebuah unit usaha jasa keuangan syariah yang dilakukan oleh Majlis Ilmu Rahmatan Lil Alamin (MIRLA GRUP).
Mengingat pentingnya peran organisasi islam dalam membina dan mengawasi serta mendidik masyarakat maka hendaknya organisasi lebih fokus pada pengembangan-pengembangan kemasyarakatan. Namun demikian hal itu akan sulit terwujud jika ummat masih terkendala oleh masalah-masalah permodalan finansial, infrastruktur dll. Atas dasar itu semua hendaknya kelangsungan hidup ummat tidak lagi bergantung pada pemerintah atau para donatur yang tidak ada jaminan kepastian. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya gebrakan yang bisa menopang keberlangsungan sebuah organisasi islam sehingga ummat bisa mandiri.
Sejalan dengan prinsip Kemandirian ummat maka Majlis Ilmu Rahmatan Lil Alamin berencana membentuk unut-unit usaha, salah satu diantaranya adalah BMT MIRLA. Landasan dibentuknya BMT MIRLA selain sebagai sarana peningkatan ekonomi masyarakat bawah yang sejalan dengan nilai-nilai pengabdian organisasi islam kepada masyarakat juga karena lembaga keuangan yang ada saat ini hanya mampu bersentuhan dengan kelompok usaha menengah ke atas, sementara kelompok usaha kecil yang mempunyai keinginan untuk tumbuh dan berkembang membutuhkan suport dalam pembinaan dan permodalan hanya terlayani oleh rentenir yang notabene suku bunganya sangat besar dan sangat kapitalistik, padahal di lain sisi prospek dan peluang mereka cukup menjanjikan.
Pada prinsipnya usaha BMT MIRLA dibagi menjadi dua yakni Baitul Maal (usaha sosial) dan Baitul Tamwil (bisnis). Usaha sosial ini bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, Infaq dan Sedekah serta menyalurkan sesuai ketentuan syar'i sehingga dituntut amanah, skala prioritasnya untuk pengentasan kemiskinan melalui program ekonomi produktif dan bea siswa. Sedangkan usaha bisnisnya bergerak dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi kelas bawah dengan intensifikasi penarikan dan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan kepada pengusaha kecil dengan system bagi hasil.
Dalam menjalankan aktifitasnya, ditahun 2011 banyak sekali kendala dan problematika yang timbul dan berasal dari lemahnya manajemen di lembaga BMT ,oleh sebab itu ditahun 2012 BMT Mirla berkomitmen dalam menjalankan aktifitasnya berdasarkan mutu dan kualitas terstandar, adapun stándar manajemen yang akan digunakan Lembaga Keuangan Syariah (BMT MIRLA) di tahun 2012 berstandar manajemen internasional, dengan acuan implementasi ISO 9001:2008 untuk kepuasan pelanggan dan dan manajemen internasional lainnya untuk kepuasan stakeholders, sebagaimana didalamnya dijelaskan tentang konsep , mekanisme dan strategi, diantaranya adalah definisi,Visi misi, akutansi dan pembukuan, deskripsi umum, perhitungan produk BMT, Arsitektur System Server Akutansi, strategi rekrutmen karyawan (Recruitment Strategic Plan), strategi pengembangan pasar (Strategic Market Plan ), rencana strategi financial (Financial Strategic Plan), acuan alat ukur kesehatan perusahaan dalam hal Financial Perspective, Internal Business Proses Perspective, Costumer Perspective, Dan Learn And Growth Perspective (Balanced Scorecard Approach).


B. VISI & MISI
a. Visi
Menjadi lembaga keuangan syari'ah yang amanah, profesional, percontohan dan unggul di Indonesia
b. Misi
1) Menjadi lembaga alternatif pilihan masyarakat dalam peningkatan kualitas kehidupan umat.
2) Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
3) Membangun semangat produktifitas dan kreatifitas dalam kehidupan bermasyarakat.
4) Mengembangkan SDM islami yang berjiwa entrepreneur.
C. STRUKTUR KEPENGURUSAN


PRESIDENT COMMISSIONER
Ridwan MY
PRESIDENT DIRECTOR
Muhamad Nugraha SH.i
GENERAL MANAGER
Muhamad Nugraha SH.i
MANAGEMENT AUDITOR
Rif’ah Purnamasari
INTERNAL AUDITOR
PT.CRDE Consultation
FINANCIAL AUDITOR
Liana
SEKRETARIS
Abdul Khudus
BENDAHARA
Renda Zelvira
KEPALA KANTOR PELAYANAN PUSAT & CABANG
Abdul khudus
MANAGER HRD & PERSONALIA
Abdurrahman
MANAGER KEUANGAN
Abdul Khudus
MANAGER MARKETING
Abdurrahman
MANAGER OPERASIONAL
Irpan Hasanuddin
LITBANG DAN TEKNOLOGI INFORMASI (TI)
Kusnadi
TELLER
Renda Zelvira A
ACCOUNT OFFICER (AO)
Sena Martavia
CUSTOMER SERVICE
Renda Zelvira
BAG. PEMBUKUAN
Renda Zelvira A
REMEDIAL
Abdurrahm
BAG. KOLEKTOR
Alimatushop
FUNDING OFFICER /FO
Galih Arief S
ADM. PEMBIAYAAN
Renda Zelvira A
LENDING OFFICER /LO
Kusnadi


D. AKUNTANSI DAN PEMBUKUAN
IT komputerisasi menggunakan Software Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Simkopsyah) Ver.02 dengan mengacu pada regulasi yang tertuang pada Prinsip-prinsip Standar Akuntansi Syariah ( PSAK No. 101 – PSAK No. 110 ) yang diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).
E. JENIS PRODUK
1. Penghimpunan Dana (Funding) BMT MIRLA
a. Prinsip Titipan (Wadiah)
Tabungan Wadiah BMT MIRLA: Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT MIRLA tidak wajib memberikan hasil kepada penabung, tetapi BMT MIRLA akan memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT KAS.
b. Prinsip Bagi Hasil
Tabungan berjangka BMT MIRLA: Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 15% (mitra): 85% (BMT), 6 Bulan dengan Nisbah 25% mitra: 75% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 30%(mitra): 70% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 35% (mitra): 65% (BMT).
c. Simpanan Pendidikan
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20% (mitra): 80% BMT).
d. Simpanan Idul Fitri
Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
e. Simpanan Qurban
Yaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
f. Simpanan Walimah
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
g. Simpanan Haji
Yaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).


2. Penyaluran Dana (Lending) BMT MIRLA
a. Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
b. Pembiayaan Musyarakah
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak.Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
c. Piutang Murabahah
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT MIRLA dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
d. Piutang Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT MIRLA dan MITRA Kerja. BMT MIRLA menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

BAB II
A. DESKRIPSI UMUM
1. DEFINISI
BMT adalah kepanjangan dari Bait al-Maal wa at-Tamwil (Bahasa Arab) Bait al-Maal berarti tempat/rumah untuk menyimpan harta/kekayaan. Bait at-Tamwil berarti tempat/rumah pengembangan harta/kekayaan, dan Ada juga yang menyebut sebagai Balai Usaha Mandiri Terpadu.
Adapun ciri-ciri umum BMT dapat dikatagorikan sebagai berikut; Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah bukan bank, sebagai Gabungan kegiatan baitut tamwil dengan baitul maal Mengumpulkan dana anggota/masyarakat dan menyalurkannya kepada anggota/masyarakat untuk modal usaha produktif. Sedangkan Baitul Maal menerima zakat, infaq, shodaqoh dan menyalurkannya kepada yang berhak menurut ketentuan syariah dengan perkiraan pemanfaatan yang paling produktif dan paling bermanfaat. sebagai contoh lihatlah gambar dibawah ini:


2. TUJUAN
Tujuan BMT Mirla adalah Sebagai sarana dakwah ummat bi al-hal dalam bidang ekonomi mikro dengan harapan dapat memberdayakan ummat, dengan cara Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi umat, khususnya pengusaha kecil, dapat Membebaskan umat kecil dari cengkeraman riba dan rentenir, dapat Meningkatkan produktifitas usaha melalui pembiayaan dan/atau investasi produktif kepada pengusaha mikro atau kecil yang membutuhkan, dapat Meningkatkan kualitas & kuantitas usaha, disamping meningkatkan kesempatan kerja dan penghasilan umat, dapat Menghimpun dana umat untuk diberikan nilai tambah kemanfaatannya bagi orang lain.
3. PRINSIP
Prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Lembaga Keuangan Syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al-mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, Lembaga Keuangan Syariah akan berfungsi sebagai Mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, BMT bertindak sebagai mudharib ‘pengelola’, sedangkan penabung bertindak sebagai shahibul maal. Secara umum diagram dapat digambarkan sebagai berikut:
MENYIMPAN BAGI HASIL
BAGI HASIL
MUDHARIB
NASABAH PENABUNG SHOHIBUL MAL NASABAH PEMINJAM
AKAD: AKAD:
Mudharabah,
Mudharabah Ba’i Assalam,
Wadi’ah Murabahah


4. PEMBUKUAN
A. Arsitektur System Server Akutansi
Secara umum arsitektur sistem yang akan dikembangkan dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Publish
Create Account Download Account
5. BAGI HASIL
Proses perhitungan bagi hasil di BMT MIRLA dalam prakteknya terdapat 3 golongan dan juga biasa digunakan pada lembaga keuangan syariah lainnya, diantaranya:
1. Perhitungan Bagi Hasil Simpanan Sukarela
Dalam menghitung bagi hasil untuk simpanan sukarela, bagi hasilnya diambil dari pendapatan yang diterima sebelum dikurangi beban atau disebut juga laba kotor dan ditentukan berdasarkan nisbah masing-masing produk simpanan sukarela yang telah disepakati bersama . Langkah dan proses perhitungan bagi hasil untuk simpanan sukarela sebagai berikut:
Menghitung Saldo Rata-rata Harian
SRRH = WX S
H - 1
Keterangan :
W = Jangka waktu mengendapnya dana dalam hari
S = Jumlah saldo pada hari yang bersangkutan
H = Jumlah hari dalam bulan yang bersangkutan
1 = Konstanta untuk hari pertama penyimpan
Menghitung Bagi Hasil Simpanan
Basil = SRRH x P x N
TSR
SRRH = Saldo rata-rata harian
TSR = Total Saldo rata-rata simpanan
P = Pendapatan koperasi
N = Nisbah
2. Perhitungan Bagi Hasil Simpanan Bersyarat Keanggotaan
Dalam menghitung bagi hasil untuk simpanan bersyarat keanggotaan, bagi hasilnya diambil dari keuntungan bersih yang biasanya sudah dalam bentuk SHU atau laba bersih. Langkah dan proses perhitungan bagi hasil untuk simpanan bersyarat keanggotaan sebagai berikut:
Menghitung Bagi Hasil Anggota
Basil = SP +SW+SWK X SHU X A
TSP + TSW + TSWR
SP = Simpanan Pokok
SW = Simpanan Wajib
SWK = Simpanan Wajib Khusus
TSP = Total Simpanan Pokok
TSW = Total Simpanan Wajib
TSWR = Total Simpanan Wajib Khusus
SHU = Laba Bersih Koperasi
A = Bagian Anggota (%)
3. Perhitungan Bonus Wadiah
Dalam menghitung bonus wadiah prinsipnya berbeda dengan simpanan sukarela maupun simpanan bersyarat keanggotaan, karena ditentukan berdasarkan kebijakan mutlak manajemen koperasi. Langkah dan proses perhitungan bonus wadiah sebagai berikut:
Menghitung Saldo Rata‐rata Harian
SRRH = W X S
H – 1
Keterangan:
W = Jangka waktu mengendapnya dana dalam hari
S = Jumlah saldo pada hari yang bersangkutan
H = Jumlah hari dalam bulan yang bersangkutan
1 = Konstanta untuk hari pertama penyimpan
Menghitung Bonus Wadiah
Bonus = SRRH X K X B
TSR
SRRH = Saldo Rata-rata Harian
TSR = Total saldo rata-rata harian
K = Bagian koperasi
B = Anggaran Bonus (%)
6. PERAN
BMT Mirla merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan bagi masyarakat kecil untuk menjalankan usaha produktif ummat, dan Dapat juga dikatagorikan menjadi wahana optimalisasi pengelolaan dana ZISWAF untuk kegiatan produktif dan pemerataan kesejahteraan/rezeki (Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Komisi Fatwa) tanggal 2 Pebruari 1982, tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan produktif dan Kemaslahatan Ummat), serta BMT berperan aktif dalam mempromosikan pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia terutama bagi pengusaha mikro dan rumah tangga berpenghasilan rendah, Sebagaimana hasil penelitian World Bank dan ADB, LKMS merupakan pendekatan terbaik dalam penanggulangan kemiskinan, dan di Tahun 2012 BMT Mirla berkomitmen sebagai salah satu lembaga keuangan yang meningkatkan financial ekonomi Mikro Indonesia.
7. BADAN HUKUM
Perlu diketahui bahwa Badan Hukum yang tersedia saat ini bagi pendirian BMT adalah Koperasi. Maka Pendirian BMT sama dengan Pendirian Koperasi.
Dan prosedurnya sebagai berikut:
• Pembentukan dilakikan oleh 20 orang atau lebih
• Penetapan:
 Kepengurusan
 Program kerja
• Menyetorkan modal awal minimal 15 juta A/N: depkop dan UKMK cq pengurus koperasi bersangkutan
• Pengajuan permohonan pengesahan ke departemen koperasi dan UKMK
• Melampirkan: Bukti setoran, berita acara pembentukan, data pengurus, bukti setoran modal awal, rencana kerja minimal 1 tahun.


BAB III
A. RENCANA STRATEGI
1. RECRUITMENT AND QUALIFICATION PLAN
Langkah awal dalam Rekrutmen karyawan marketing BMT harus dari kalangan pasar atau ada hubungannya dengan segmentasi pasar yang menjadi sasaran BMT dalam target nasabah funding dan lending BMT. Sebagai contoh rekrutmen karyawan dari anak atau saudara dari pedagang pasar.
Lihatlah frekuensi hak dan kewajiban karyawan Training pada tabel berikut:
RECRUITMENT AND QUALIFICATION PLAN
(Periode Januari 2012 – Desember 2012)
Keterangan
Jumlah Karyawan 10 karyawan Target 1000 Nasabah Dengan Rincian : 100 Nasabah Rekrutmen/ karyawan


Setiap Karyawan dalam masa training mendapatkan uang akomodasi sebesar Rp.400.000,- untuk mendapatkan 100 nasabah tabungan
Setiap Karyawan Dapat Mengumpulkan Dana (Funding) Rp.15.000.000 Perbualan, Simulasi: 100 Nasabah X Rp.5000 X 30 Hari = Rp.15.000.000,-
Beban Biaya Akomodasi Dalam Masa Training Rp.400.000 /karyawan
Kewajiban Rekrutmen Nasabah Tabungan Rp. 100 Nasabah/ karyawan
Sumber dana akomodasi Rp. 500.000,- Adapun Sumber Dana Akomodasi Karyawan Pada Masa Training Adalah Dari Hasil Jual Kartu Tabungan Sebesar Rp 5000,/Nasabah Tabungan.
Simulasi: 100 X 5000,= Rp.500.000
Kewajiban Rekrutmen Nasabah Pembiayaan 100 Nasabah/Karyawan Dengan Bantuan Modal Rp. 300.000 Per Nasabah, Nasabah Memberikan Bagi Hasil Rp.1000/Hari Selama 10 Bulan.Simulasi : 100 X 1000 X 30 = Rp.3000.000,-
Minimal produktifitas Pendapan Per Karyawan.Rp 3.000.000,-
2. MARKET PLAN
Target pasar yang BMT MIRLA kelola adalah para pedagang kecil dengan modal dan omzet perharinya kurang dari satu juta rupiah. Pedagang kecil ini tersebar di berbagai pasar di wilayah cakupan operasional BMT Majelis Ilmu Rahmatan Lil Alamin yang telah disurvey. Adapun data-datanya sebagai berikut:
No. Lokasi Jumlah Nasabah Tanggal Survey Keterangan
1 Pasar Cisalak 100 Nasabah 10 Juni 2011 Process
2 Pasar Munjul 150 Nasabah 21 Juli 2011 Approved
3 Pasar Cibubur 200 Nasabah 3 juli 2011 Process
4 SOS, Cibubur 100 Nasabah 28 Agustus 2011 Process
5 Kel. Pedagang JT 10, Arundina 100 Nasabah 13 Agustus 2011 Approved
6 Pasar Ciracas 50 Nasabah 20September2011 Process
7 Pasar cileungsi 300 Nasabah 12 0ktober 2011 Approved
Total 1000 Nasabah
3. FINANCIAL PLAN
Sebuah organisasi perusahaan tidak akan pernah maju kalau tidak didukung dengan sistem manajemen keuangan yang benar, jantung dari sebuah organisasi perusahaan adalah financial, alat ukur kesehatan financial perusahaan bukan dilihat dari cash in flow perusahaan, tetapi bagaiamana perusahaan tersebut mengatur disiplin financial dengan cara pengelolaan dan perencanaan keuangan (financial plan), sehingga cash out flow terkendali dengan baik.
Action plan BMT MIRLA di tahun 2012 terdiri dari rencana strategi pengumpulan dana (funding) dan penyaluran dana (lending).
Adapun rencana strategi pengumpulan dana d BMT MIRLA dibagi menjagi 4 (empat) planning; antara lain:


Dibawah ini adalah Financial Action Plan BMT MIRLA tahun 2012:
I. PLAN A
FINANCIAL PLAN
(Periode Januari 2012 – Desember 2012)
Keterangan
Nasabah Tabungan 1400 Nasabah Target 1000 nasabah dengan rincian sampai 100 nasabah/bulan selama 1 tahun.
Besar Tabungan Rp.5000,00/Nasabah
Jumlah Pembiayaan Rp. 300.000/Nasabah
Besar Pembiayaan Yang Dibutuhkan Rp. 300.000.000 Modal yang dibutuhkan akan terus bertambah setiap tahun di periode berikutnya dengan estimasi penambahan 1000 nasabah setiap tahunnya.
Jenis Transaksi Murabahah Dengan bantuan modal Rp. 300.000 per nasabah, nasabah memberikan bagi hasil Rp.1000/hari dan pengembalian modal diangsur Rp. 30.000/bulan selama 10 bulan.


ESTIMASI KEUANGAN
Month 12 Bulan Bank Cash Ratio Rp306,000,000 Margin Rp696,000,000
Investor 1400 Nasabah Cash Out Flow Rp1,224,000,000 Operational Rp120,000,000
Cash In Flow Rp.1,350,000,000 Creditor 4480 Nasabah Saldo Rp854,960,000
No
Month Investor Cash In Flow Bank Cash Ratio Cash Out Flow Creditor Margin 0perational Saldo
1
Januari 300 Rp45,000,000 Rp 9,000,000 Rp36,000,000 120 Rp.3.600.000 Rp10,000,000 Rp2,600,000
2
Februari 400 Rp60,000,000 Rp12,000,000 Rp48,000,000 280 Rp.8.400.000 Rp10,000,000 Rp10,400,000
3
Maret 500 Rp75,000,000 Rp15,000,000 Rp60,000,000 480 Rp14,400,000 Rp10,000,000 Rp19,400,000
4
April 600 Rp90,000,000 Rp18,000,000 Rp72,000,000 720 Rp21,600,000 Rp10,000,000 Rp29,600,000
5
Mei 700 Rp105,000,000 Rp21,000,000 Rp84,000,000 1000 Rp30,000,000 Rp10,000,000 Rp41,000,000
6
Juni 800 Rp120,000,000 Rp24,000,000 Rp96,000,000 1320 Rp39,600,000 Rp10,000,000 Rp53,600,000
7
Juli 900 Rp135,000,000 Rp27,000,000 Rp108,000,000 2080 Rp62,400,000 Rp10,000,000 Rp79,400,000
8
Agustus 1000 Rp150,000,000 Rp30,000,000 Rp120,000,000 2480 Rp74,400,000 Rp10,000,000 Rp94,400,000
9
September 1100 Rp165,000,000 Rp33,000,000 Rp132,000,000 2920 Rp87,600,000 Rp10,000,000 Rp110,600,000
10
Oktober 1200 Rp180,000,000 Rp36,000,000 Rp144,000,000 3400 Rp102,000,000 Rp10,000,000 Rp128,000,000
11
November 1300 Rp195,000,000 Rp39,000,000 Rp156,000,000 3920 Rp117,600,000 Rp10,000,000 Rp146,600,000
12
Desember 1400 Rp210,000,000 Rp42,000,000 Rp168,000,000 4480 Rp134,400,000 Rp10,000,000 Rp166,000,000


Total: 1400 Rp1,530,000,000 Rp306,000,000 Rp1,224,000,000 4480
Rp696,000,000
Rp120,000,000 Rp854,960,000
II. PLAN B
FINANCIAL PLAN
(Periode Januari 2012 – Desember 2012)
Keterangan
Investor Division Mirla Grup 5 divisi Target 5 Investor –CRDE Consultasi
-SM-Division
-Laroyba int’l school
-Negri Zakat
-Unit Usaha
Besar Investasi Rp.1000.000/ divisi
Jumlah Pembiayaan Rp. 300.000/Nasabah
Besar Pembiayaan Yang Dibutuhkan Rp. 300.000.000 Modal yang dibutuhkan akan terus bertambah setiap tahun di periode berikutnya dengan estimasi penambahan 1000 nasabah setiap tahunnya.
Jenis Transaksi Murabahah Dengan bantuan modal Rp. 300.000 per nasabah, nasabah memberikan bagi hasil Rp.1000/hari dan pengembalian modal diangsur Rp. 30.000/bulan selama 10 bulan.


ESTIMASI KEUANGAN
Month 12 Bulan Bank Cash Ratio Rp12,000,000 Margin Rp30,420,000
Investor 5 Nasabah Cash Out Flow Rp48,000,000 Operational Rp6,000,000
Cash In Flow Rp.60,000,000 Creditor 156 Nasabah Saldo Rp36,420,000
No
Month Investor Cash In Flow Bank Cash Ratio Cash Out Flow Creditor Margin 0perational Saldo
1
Januari 5 Rp5,000,000 Rp 1,000,000 Rp4,000,000 13 Rp390.000 Rp500,000 Rp890,000
2
Februari 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 26 Rp 780.000 Rp500,000 Rp1,280,000
3
Maret 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 39 Rp1,170,000 Rp500,000 Rp1,670,000
4
April 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 52 Rp1,560,000 Rp500,000 Rp2,060,000
5
Mei 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 65 Rp1,950,000 Rp500,000 Rp2,450,000
6
Juni 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 78 Rp2,340,000 Rp500,000 Rp2,840,000
7
Juli 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 91 Rp2,730,000 Rp500,000 Rp3,230,000
8
Agustus 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 104 Rp3,120,000 Rp500,000 Rp3,620,000
9
September 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 117 Rp3,510,000 Rp500,000 Rp4,010,000
10
Oktober 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 130 Rp3,900,000 Rp500,000 Rp4,400,000
11
November 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 143 Rp4,290,000 Rp500,000 Rp4,790,000
12
Desember 5 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 156 Rp4,680,000 Rp500,000 Rp5,180,000


Total: 5 Rp60,000,000 Rp12,000,000 Rp48,000,000 156
Rp30,420,000
Rp6,000,000 Rp36,420,000
III. PLAN C
FINANCIAL PLAN
(Periode Januari 2012 – Desember 2012)
Keterangan
Investor 1 Juta 120 Investor Target 100 Investor –Ridwan MY relation
-SM relation
-Jamaah relation
-Consultant relation
Besar Investasi Rp.1000.000/ investor
Jumlah Pembiayaan Rp. 300.000/Nasabah
Besar Pembiayaan Yang Dibutuhkan Rp. 300.000.000 Modal yang dibutuhkan akan terus bertambah setiap tahun di periode berikutnya dengan estimasi penambahan 1000 nasabah setiap tahunnya.
Jenis Transaksi Murabahah Dengan bantuan modal Rp. 300.000 per nasabah, nasabah memberikan bagi hasil Rp.1000/hari dan pengembalian modal diangsur Rp. 30.000/bulan selama 10 bulan.




ESTIMASI KEUANGAN
Month 12 Bulan Bank Cash Ratio Rp24,000,000 Margin Rp60,840,000
Investor 120 Nasabah Cash Out Flow Rp96,000,000 Operational Rp12,000,000
Cash In Flow Rp.120,000,000 Creditor 312 Nasabah Saldo Rp72,840,000


No
Month Investor Cash In Flow Bank Cash Ratio Cash Out Flow Creditor Margin 0perational Saldo
1
Januari 10 Rp10,000,000 Rp 2,000,000 Rp8,000,000 26 Rp780.000 Rp1,000,000 Rp1,780.000
2
Februari 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 52 Rp 1,560.000 Rp1,000,000 Rp 2,560.000
3
Maret 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 78 Rp2,340,000 Rp1,000,000 Rp3,340,000
4
April 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 104 Rp3,120,000 Rp1,000,000 Rp4,120,000
5
Mei 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 130 Rp3,900,000 Rp1,000,000 Rp4,900,000
6
Juni 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 156 Rp4,680,000 Rp1,000,000 Rp5,680,000
7
Juli 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 182 Rp5,460,000 Rp1,000,000 Rp6,460,000
8
Agustus 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 208 Rp6,240,000 Rp1,000,000 Rp7,240,000
9
September 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 234 Rp7,020,000 Rp1,000,000 Rp8,020,000
10
Oktober 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 260 Rp7,800,000 Rp1,000,000 Rp8,800,000
11
November 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 286 Rp8,580,000 Rp1,000,000 Rp9,580,000
12
Desember 10 Rp10,000,000 Rp2,000,000 Rp8,000,000 312 Rp9,360,000 Rp1,000,000 Rp10,360,000


Total: 120 Rp120,000,000 Rp24,000,000 Rp96,000,000 312
Rp60,840,000
Rp12,000,000 Rp72,840,000


IV. PLAN D
FINANCIAL PLAN
(Periode Januari 2012 – Desember 2012)
Keterangan
Investor WADIAH 12 Investor Target 12 Investor –Ridwan MY relation
-SM relation
-Jamaah relation
-Consultant relation
Besar Investasi Rp.5.000.000/ investor
Jumlah Pembiayaan Rp. 300.000/Nasabah
Besar Pembiayaan Yang Dibutuhkan Rp. 300.000.000 Modal yang dibutuhkan akan terus bertambah setiap tahun di periode berikutnya dengan estimasi penambahan 1000 nasabah setiap tahunnya.
Jenis Transaksi Murabahah Dengan bantuan modal Rp. 300.000 per nasabah, nasabah memberikan bagi hasil Rp.1000/hari dan pengembalian modal diangsur Rp. 30.000/bulan selama 10 bulan.
ESTIMASI KEUANGAN
Month 12 Bulan Bank Cash Ratio Rp12,000,000 Margin Rp30,420,000
Investor 12 Nasabah Cash Out Flow Rp48,000,000 Operational Rp6,000,000
Cash In Flow Rp.60,000,000 Creditor 156 Nasabah Saldo Rp36,420,000


No
Month Investor Cash In Flow Bank Cash Ratio Cash Out Flow Creditor Margin 0perational Saldo
1
Januari 1 Rp5,000,000 Rp 1,000,000 Rp4,000,000 13 Rp390.000 Rp500,000 Rp890,000
2
Februari 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 26 Rp 780.000 Rp500,000 Rp1,280,000
3
Maret 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 39 Rp1,170,000 Rp500,000 Rp1,670,000
4
April 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 52 Rp1,560,000 Rp500,000 Rp2,060,000
5
Mei 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 65 Rp1,950,000 Rp500,000 Rp2,450,000
6
Juni 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 78 Rp2,340,000 Rp500,000 Rp2,840,000
7
Juli 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 91 Rp2,730,000 Rp500,000 Rp3,230,000
8
Agustus 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 104 Rp3,120,000 Rp500,000 Rp3,620,000
9
September 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 117 Rp3,510,000 Rp500,000 Rp4,010,000
10
Oktober 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 130 Rp3,900,000 Rp500,000 Rp4,400,000
11
November 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 143 Rp4,290,000 Rp500,000 Rp4,790,000
12
Desember 1 Rp5,000,000 Rp1,000,000 Rp4,000,000 156 Rp4,680,000 Rp500,000 Rp5,180,000
Total: 12 Rp60,000,000 Rp12,000,000 Rp48,000,000 156
Rp30,420,000
Rp6,000,000 Rp36,420,000
4. INTERNAL BUSINESS PROCESS PLAN
Sebagai salah satu prasyarat internasional tentang alat ukur keberhasilah atau kesehatan sebuah organisasi perusahan adalah dengan cara menganalisa, mengukur dan memastikan bahwa semua proses kegiatan dilakukan dengan benar, sebagaimana BMT MIRLA sebagai salah satu organisasi perusahaan harus menjalankan seluruh kegiatan internal business process yang ada dalam sabuah organisasi dapat dilakukan dan di standarkan. Maka BMT MIRLA sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang akan menjadi percontohan, menggunakan implementasi iso 9001:2008 dalam setiap kegiatan bisnis proses.
Adapun dibawah ini action plan Internal Business Process di BMT MIRLA:
1. Implementasi ISO 9001:2008
• Perapihan administrasi dan manajemen kantor
• Peningkatan performance dan produktifitas SDM
• Rapat tinjauan manajemen harian
• Maksimalisasi jobdes internal
• Pembentukan SDM yang kualified


5. CUSTOMER SATISFACTION PLAN
Kemajuan bisnis modern dapat dilihat dan diukur dengan cara bagaimana sebuah lembaga atau organisasi memuaskan pelanggannya, sebagaimana secara psikologi, manusia ingin dimengerti, dimanja dan disenangkan oleh sesama dan lingkungannya, oleh karena itu BMT MIRLA menggunakan filosofi CINTA dalam aplikasi rencana strategi untuk memuaskan nasabahnya, dan menggunakan manajemen internasional yaitu ISO 9000:2008, atau BMT MIRLA menggunakan istilah TOTAL COSTUMER SATISFACTION .
Adapun Service excellent di BMT Mirla menjadi sebuah komitmen setiap stakeholders, sehingga keseluruhan stakeholders mampu melaksanankan persyarat berikut:
• Memiliki pemahaman tentang filosofi Service excellent
• Memahami peran sebagai “The Servant” bagi nasabah
• Memahami bahwa semua orang ingin dihargai dan dibahagiakan
• Memiliki kebahagiaan yang dapat memancarkan kebagiaan terhadap orang lain
• Mampu menyelesaikan masalah pribadi dengan metode stress management yang komprehensif
• Menyadari bahwa segala tindak tanduk dalam aktifitas yang dilakukan dalam rangka untuk pengabdian hidup
• Memahami secara komprehensif tentang cara pelayanan prima (technical know how)
Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa keberhasilan suatu usaha tidak saja tergantung pada keunggulan barang dan jasa yang diberikan, tetapi juga diberikan kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan pelayanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasan agar konsumen selalu loyal pada organisasi. aspek pelayananlah, seperti: kemampuan (ability), penampilan (appearance), perhatian (attention), tindakan (action), tanggung jawab (accountability) yang akan membedakan dan sekaligus menentukan kesuksesan bisnis dan perusahaan untuk mencapai pelayanan prima (service excellent).
Adapun hal tersebut akan dilakukan ditahun 2012, sebagaimana action plan dibawah ini:
1. Office Representative
• Standar pelayanan salam, sapa, dan senyum
• Safety and security standard
• Standar tempat kerja (stakholders)
• Standar pelayanan didalam kantor
• Standar software akutansi
• Standar pembukuan
2. Home Transaction
• Pelayanan total salam, sapa, dan senyum
• Pelayanan total setoran tabungan
• Pelayanan total pengajuan pembiayaan
• Pelayanan total setoran pembiayaan
• Pelayanan konsultasi management business
6. LEARN AND GROWTH PLAN
Learn and Growth Perspective adalah salah satu prasyarat internasional dalam mengukur tingkat kesehatan organisasi perusahaan dengan cara meningkatkan pemberdayaan kualifikasi SDM atau stakeholders, sebagaimana BMT MIRLA sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang bermanajemen internasional menerapkan persfektif tersebut dalam aplikasi peningkatan kesehatan organisasi perusahaan.
Adapun dibawah ini adalah Action Plan BMT untuk meningkatkan kualifikasi stakeholders:
1. Learning working motivation dan kultum
• Kuliah subuh
• Motivasi kerja dan do’a sebelum kantor buka
2. Mengikuti seminar-seminar perbankan syari’ah
• Seminar didalam kota
• Seminar diluar kota
3. Bench marking ke lembaga keuangan syari’ah yang sudah maju
• Bench marking lembaga keuangan syariah dalam kota
• Bench marking lembaga keuangan syariah luar kota
4. Kuliah terpadu mengenai perbankan syariah
• Kuliah terpadu mengenai tehnik analysis keuangan
• Kuliah terpadu mengenai teknik analysis pembiayaan
• Kuliah terpadu mengenai tehnik penggunaan system akutansi syariah
• Kuliah terpadu mengenai tehnik manajemen SDM
• Kuliah terpadu mengenai tehnik penanganan NPF: Analisa kredit dengan tehnik 5C, Penanganan Kredit bermasalah & Wanprestasi
5. Pembentukan Kaderisasi
• Kaderisasi bidang SDM
• Kaderisasi bidang akutansi
• Kaderisasi bidang keuangan
• Kaderisasi bidang marketing
• Kaderisasi bidang pembiayaan
• Kaderisasi bidang ADM
7. ACTIVITY PLAN
ANNUAL ACTIVITY PLAN 2012 ( BMT MIRLA)
NO PROGRAME ACTIVITY OBJECTIVE PIC P/A Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Des BUDGET %ACHIEVE
1.
NO Financial Resources: 1. funding BMT Mirla
PROGRAME 1.a
1.b
1.c
1.d 1400 investor, besar investasi @Rp.5000/hari
5 investor,@Rp1.000.000
besar investasi Rp5.000.000/bln
120investor,10investor/bln, @1000.000, besar investasi Rp.10.000.000/bln
12 investor,investasi @Rp.5000.000, besar investasi Rp5000.000.
ACTIVITY Rp1.350.000.000/th
Rp60.000.000
Rp120.000.000
Rp60.000.000
OBJECTIVE MM
GM
MM
ADM
PIC P
A
P
A
P
A
P
A
P/A
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Aug
Sep
Oct
Nov
Des
BUDGET
%ACHIEVE
2. Lending BMT Mirla 2.a
2.b
2.c
2.d 4480 kreditor,total lending Rp1.224.000.000
156 kreditor, total lending Rp48.000.000
312 kreditor, total lending Rp96.000.000
156 kreditor, total lending Rp48.000.000 Rp696.000.000
Rp30.420.000
Rp60.840.000
Rp30.420.000 BP
BP
BP
BP P
A
P
A
P
A
P
A
NO PROGRAME ACTIVITY OBJECTIVE PIC P/A Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des BUGGET %ACHIEVE
2. Internal proses (ISO:Implementation) 3.a
3.b
3.c
3.d
3.e
Formalization organization structure & jobdes
Prepare department quality objective
Prepare SOP , Win , quality record (include grsphic/chart)
Training , campaign, implementation
Internal Quality audit and ISO certification Quality documentation
Quality documention
Quality documentation
ISO 9001 awarenes
ISO implementation and certification ADM
ADM
ADM
GM
GM P
A
P
A
P
A
P
A
P
A
NO PROGRAME ACTIVITY OBJECTIVE PIC P/A Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des BUDGET %ACHIEVE
3. Custumer Satisfaction Index 3.a
3.b
3.c
3.d Prepare costumer satisfaction Indicator
Measure CSI by quizioner to costumer
Prepare improvement base on CSI (include after sales service program : Costumer gathering refounding , BMT , TQM, upgrading etc.)
Continuing Graduate/Trainee/Client of BMT program (for Communication and Information Sharing Forum) Finding CS measurement indicator
Finding current CSI
Increasing CS and service excellent after sales program
BMT Club (Sticer,calendar, ID & multifunction card) CS/
AO
CS/
AO
CS/
AO
CS/
AO P
A
P
A
P
A
P
A
NO PROGRAME ACTIVITY OBJECTIVE PIC P/A Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des BUD %ACHIEVE
4. Upgrade human resources. (learn and growth perspective) 4.a
4.b
4.c
4.d
4.e
Man power setting, core team & key position
Individual activity plan , synchronize with jobdes
Lecturing S1 ,Training , Conseling & Cathing (about BMT, Applied management, Marketing strategy, presentation Skill, IT , English , Office Administrasi, etc.) ALL CERTIFIED
Individual assessment for reymon system
Reward & Punishment Program
Right man in the right place
Optimize Personal Function & job
Knowing Strength, Weakness personal
Knowing strength, weakness personal
Individual Motivation & target HRD/
GM
HRD/
GM
HRD/
GM
HRD/
GM
HRD/
GM
P
A
P
A
P
A
P
A
P
A
NO PROGRAME ACTIVITY OBJECTIVE PIC P/A Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des BUDGET %ACHIEVE
5. Upgrade Facilities 5.a
5.b
5.c
Identify current facilities & facilities Requirement
Measure and analize facilities requirement


Improvement facilities (official and program properties)
Standard facilities requirement
Standard facilities requirement


Standard facilities requirement BO
BO


BO P
A
P
A
P
A
6. Adding Recruitment Employe 6.a


6.b


10 Marketing In 1 Year


5 Staff Internal Office in 1 year Standard recruitment of BMT police


Standard recruitment of BMT police HRD


HRD P
A


P
A
BAB IV
A. SARAN DAN PENUTUP


Demikian Grand Design And Road Map ini kami buat sebagai gambaran dasar untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. BMT merupakan salah satu solusi bagi pengusaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan modal serta harapan bagi peningkatan ekonomi umat, untuk itu BMT menjadi lembaga yang sangat strategis sebagai solusi bisnis keuangan syariah masa sekarang.
Sebagai bentuk komitmen kami, kritik dan saran dari pembaca serta ilmuwan sangat kami harapkan, khususnya dari praktisi perbankan syariah untuk dijadikan sebagai bahan motivasi serta perbaikan bagi kami dan untuk lebih strategic lagi dalam melangkah melalui grand design ini. Atas perhatian dan kejasamanya kami ucapkan terima kasih.






                                                                                                                    Wassalamu’alaikum Wr. Wbr.
                                                                                                                                 Hormat kami,


                                                                                                                        Muhamad Nugraha, SH.i
                                                                                                                           (President Director)
 
Design by Agung Taufan Sofyana