Koperasi Syariah
Posting by :muhamad nugraha sh.i /president director (direktur utama)bmt mirla
Peran dan Fungsi Koperasi Syariah
Dalam koperasi konvensional lebih mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik dengan cara tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Ironisnya sebagian anggota yang meminjam biasanya anggota yang mengalami defisit keuangan untuk kebutuhan sehari-hari (emergency loan) dan pihak koperasi memberlakukannya sama dengan peminjam lainnya dengan mematok bunga yang sama besar.
Pada Koperasi Syari’ah hal ini tidak dibenarkan, setiap transaksi pembiayaan diperlakukan secara berbeda tergantung jenis kebutuhan anggotanya dengan imbalan yang diterima seperti : Fee (untuk pelayanan jasa-jasa), Margin (untuk jual beli) dan bagi Hasil (untuk kerja sama usaha). Oleh karenanya Koperasi Syari’ah memiliki peran dan Fungsi antra lain :
1) Sebagai Manajer Investasi
Koperasi Syari’ah merupakan manajer Investasi dari pemilik dana yang dihimpunnya. Besar kecilnya Hasil Usaha Koperasi tergantung dari keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme koperasi Syari’ah. Penyaluran dana yang dilakukan koperasi syari’ah memiliki implikasi langsung kepada berkembangnya sebuah koperasi syari’ah.
Koperasi Syari’ah melakukan fungsi ini terutama dalam akad pembiayaan Mudharabah, dimana posisi bank sebagai “agency contract” yaitu sebagai lembaga yang menginvestasikan dana-dana pihak lain pada usaha-usaha yang menguntungkan. Jika terjadi kerugian maka Koperasi syari’ah tidak boleh meminta imbalan sedikitpun karena kerugian dibebankan pada pemilik dana. Fungsi ini terlihat pada penghimpunan dana khususnya dari bentuk tabungan Mudharabah maupun investasi pihak lain tidak terikat. Oleh karenanya tidak sepatutnya koperasi syari’ah menghimpun dana yang bersifat mudharabah baik tabungan maupun investasi tidak terikat jika tidak memiliki obyek usaha yang jelas dan menguntungkan.
2) Sebagai Investor
Koperasi Syari’ah menginvestasikan dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi yang sesuai dengan syar’ah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara tunai (Al Musawamah) dan tidak tunai (Al Murabahah), Sewa-menyewa (Ijaroh), kerjasama penyertaan sebagian modal (Musyarakah) dan penyertaan modal seluruhnya (Mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dibagikan secara proporsional (sesuai kespakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti tabungan sukarela atau investasi pihak lain sisanya damasukan pada pendapatan Operasi Koperasi Syari’ah.
3) Fungsi Sosial
Konsep Koperasi Syari’ah mengharuskan memberikan pelayanan social bak kepada anggota yang membutuhkannya maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang membutuhkan pinjaman darurat (mergency loan) dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan pengembalian pokok (Al Qard) yang sumber dananya berasal dari modal maupun laba yang dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya seperti di koperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok (Qardhul Hasan) yang sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak dan shadaqoh). Pinjaman Qardhul Hasan ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar usahanya menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak perlu dibebani dengan pengembalian pokoknya.
Fungsi ini juga yang membedakan antara koperasi konvensional dengan koperasi syari’ah dimana konsep tolong menolong begitu kentalnya sesuai dengan ajaran Islam “ Dan tolon menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong menolong dalam permusuhan dan perbuatan dosa..” (QS Al Maidah : 2)
Penyaluran Dana
1. Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk mudharabah dan musyarakah Koperasi Syari’ah bertindak selaku pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib) kerjasama dapat dilakukan untuk mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk didanai.
Contohnya : untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
2. Jual Beli (Al Bai’)
Jual beli dalam koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti :
1. Jual beli secara tunai seperti adanya usaha toserba dengan melakukan transaksi jual beli antara si penjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga. Jika si pembeli tidak mengetahui berapa keuntungan sipenjual/modal awal dari barang yang dijualnya maka transaksi tersebut dinamakan Bai’ Al Musaawamah (jual beli tunai).
2. Jual beli secara tangguh (kridit/angsur) antara sipenjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga dan sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui besar keuntungan si penjual transaksi ini disebut disebut Bai Al Murabahah. Jika sipembeli membayar secara tunai saat jatuh tmpo tetap dinamakan murabahah mengingat modal awalnya sudah diketahui dan jumlah keuntungan yang diterima sipenjual juga diketahui.
3. Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 stel kepada koperasi syari’ah dan koperasi syari’ah memesan dari konveksi untuk dibuatkan 100 stel seragam yang dimaksud dan koperasi membayarnya dengan DP (Urbun) dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak ke 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur. Pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
3. Jasa Layanan Koperasi Syari’ah
Disamping produk kerja sama dan jual beli koperasi syari’ah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain :
1) Jasa Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini timbul dari hasil pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan urusan tersebut kepada koperasi seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK pembelian barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman” (Q.S Yusuf ayat 55)
“Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan seorang Anshor untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Al harits” (Al Hadits)
2) Jasa Kafalah (Penjaminan)
Jasa ini timbul karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para anggotanya mengajukan pembiayaan dari Bank Syari’ah dimana koperasi Syari’ah bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsuran anggotanya. Pengertian kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (Koperasi) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya atau yang ditanggung atau seputar mengalihkan tanggung jawab.
“Penyeru-penyeru itu berseru, ‘kami kehilangan piala raja, barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya “.
(Q.S Yusuf ayat 72)
3) Jasa Al Ijaroh (sewa)
Jasa Al Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Contohnya penyewaan tenda, Sound system dan lain-lain.
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al Baqarag ayat 233).
4) Jasa Hawalah (Anjak Piutang)
Jasa ini timbul karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang anggota terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya tersebut kepada koperasi syari’ah. Contoh kasus anggota yang terbelit dengan kartu kredit yang bunganya mencekik dan pihak koperasi menyelesaikan kewajiban anggota tersebut dan anggota membayar kewajibannya kepada koperasi. Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu. (HR. Bukhori dan Muslim dari riwayat Abu Hurairah)
5) Jasa Rahn (Gadai)
Jasa Rahn (Gadai) timubul karena adanya kebutuhan keuangan yang mendesak dari para anggotanya dan koperasi dapat memenuhinya dengan cara barang milik anggota dikuasai oleh koperasi dengan kesepakatan bersama. Pengertian Rahn sendiri adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang berpiutang).” (Q.S Al baqarah ayat 283)
Dari Anas r.a berkata :”Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR.Bukhori, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)
6) Jasa Wadi’ah (Titipan)
Jasa wadi’ah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan/Mahasiswa atau penitipan sepedah motor, mobil dan lain-lainnya.
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S An Nisa ayat 58).
“ Berkata Rasulullah SAW “Tunaikanlah Amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Ibnu Umar).
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana koperasi syari’ah bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syari’ah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Konsep pendirian koperasi syari’ah tepatnya menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil syuro (musyawarah) anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinyu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syari’ah.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota Koperasi Syari’ah yang memiliki kelebihan dana kemudian menyisimpannya di Koperasi Syari’ah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter antara lain :
1) Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas 2 macam yaitu titipan (wadiah) amanah dan titipan (Wadi’ah) Yad dhomanah.
Titipan (Wadi’ah) Amanah merupakan titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun untuk investasi usaha, melainkan pihak koperasi harus menjaga titipan tersebut sampai diambil oleh sipemiliknya. Wadi’ah amanah yang dimaksud disini biasanya berupa dana ZIS (Zakat,infak dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif. Sementara titipan (wadi’ah) Yad dhomanah adalah dana titipan anggota kepada koperasi yang di izinkan untuk dikelola dalam usaha ril sepanjang dana tersebut belum diambil oleh sipemiliknya. Mengingat dana tersebut dapat dikelola oleh koperasi maka sepantasnya koperasi syariah memberikan kelebihan berupa bonus kepada sipenitip, meski tidak ada larangan untuk tidak memberikan bonusnya.
“ diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka diberikannya unta qurban. Setelah selang beberapa waktu Abu Rafie diperintahkan rasulullah untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali berbalik menghadap rasulullah seraya berkata “ Ya Rasulullah untuk yang sepadan tidak kami temukan, hanya untuk yang lebih besar dan berumur empat tahun” Rasulullah SAW membalas sambil berkata “ Berikan itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”
2) Karakter ke dua bersifat investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharobah) baik Revenue sharing maupun Profit and loss sharing. Konsep Simpanan yang diberlakukan dapat berupa simpanan berjangka Mudharobah Mutlaqoh maupun simpanan berjangka mudharabah Muqayadah. Mudharabah Mutlaqoh adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan Koperasi Syari’ah selaku pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Sementara Mudharabah Muqayadah adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan Koperasi Syari’ah selaku pengusaha (mudharib) dimana penggunaan dana dibatasi oleh ketentuan yang dipersyaratkan oleh pemilik dana. Dan merupakan kebalikan dari Mudharabah mutlaqoh.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwasanya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana kepada mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan diapun memperkenankannya.
4. Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syari’ah sebagaimana koperasi konvensional biasanya sangat membutuhkan suntikan dana agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, mengingat prospek pasar yang teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya dibenarkan untuk bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan konsep mudharabah maupun konsep musyarakah. Konsep musyarakah adalah suatu perkongsian atau kerjasama yang dilakukan 2 pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan kontribusinya baik sebagian modal maupun ketrampilan usaha. Dengan batasan waktu yang ditentukan dan disepakati bersama kedua pihak.
Prinsip Operasional Koperasi Syari’ah
Pada prinsipnya, operasional Koperasi Syari’ah hampir tidak berbeda dengan BMT (Baitul Maal Wattamwil) Bank Umum Syari’ah (BUS) atau Unit Usaha Syari’ah (UUS), dan BPR Syari’ah, hanya sekalanya saja yang berbeda. Dikoperasi Syari’ah ini justru dapat lebih luas lagi pengembangannya terutama dalam mempraktekan akad-akad muamalat yang sulit dipraktekan di perbankan syari’ah karena adanya keterbatasan peraturan PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Landasan Dasar Sistem Koperasi Syariah
Yang menjadi landasan dasar Koperasi syari’ah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri sebagaimana tersirat melalui fenomena alam semesta dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Landasan dasar koperasi Syari’ah antara lain :
1) Koperasi Melalui Pendekatan Sistem Syari’ah
· Sistem ekonomi Islam yang integral dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”. (Q.S. Al Baqarah : 208)
· Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku ridhoi Islam sebagai agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3)
2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah
· Mensejahterakan Ekonomi Anggota sesuai norma dan moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu” (Q.S Al Baqarah : 168)
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)
“ Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
· Persaudaraan dan Keadilan Bersama
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk” Q.S Al A’raaf (7) : 158
· Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
‘Dan Allah melebihklan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
“Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)
· Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“ Katakanlah : “ Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada Nya aku kembali ”
(Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
“ Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
3) Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai
· Kemaslahatan masyarakat lebih besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.
· Meskipun “menghilangkan bahaya kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.
· Kerugian yang lebih besar tidak dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih kecil.
4) Karakteristik Koperasi Syariah
· Mengakui hak milik individu terhadap modal usaha
· Tiadanya transaksi berbasis bunga (riba)
· Berfungsinya institusi zakat
· Mengakui mekanisme pasar
· Mengakui motif mencari keuntungan
· Mengakui kebebasan berusaha
· Mengakui adanya hak bersama
Gambaran Tentang Koperasi Syariah
Koperasi Syari’ah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan rasulullah dan para sahabatnya.
Konsep pendirian koperasi syari’ah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha koperasi syari’ah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan maupun kerugian yang diperoleh harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara Syuro (musyawarah) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “.
(Q.S Al Maidah ayat 2).
Perkembangan Koperasi Syariah
Koperasi Syari'ah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem disektor informal.
Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya Masyarakat) HAsil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan distribusi dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Jika melihat Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “Tentang Perkoperasian” oleh Presiden Soeharto.
BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Berangkat dari kebijakan pengelolaan BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91 /Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah”.
Namun demikian, jika melihat dari banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah) Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam (USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut.
Badan hukum Koperasi Syari'ah dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi propinsi harus dibuat di Kanwil Koperasi propinsi yang bersangkutan.
Sejarah Koperasi Indonesia
Pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maka patih tersebut mendirikan koperasi kredit model Raif Feisen seperti di Jerman.Dengan dibantu oleh Asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) yang pada waktu cuti berkunjung ke Jerman. Langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian” Mengingat bukan hanya pegawai negeri saja yang menderita melainkan petanipun terjerat pengijon.
Pada tahun 1915 lahirlah Undang-undang Koperasi yang Pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereeningen (Koninkklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa dan bukan khusus Bumi Putra saja. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi) yang diketuai oleh Prof, DR. J.H Boeke. Tugas Panitia ini adalah mengadakan penelitian apakah koperasi ini bermanfaat untuk Indonesia (d/h Nederlandsch Indie).
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi untuk berkembang secara ekonomis. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan secara terus menerus dan meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya serta masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar