Sabtu, 07 April 2012

Skema Pembiayaan Syari'ah BMT Mirla


Skema Pembiayaan Syari'ah BMT Mirla


1. MUSYARAKAH

Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


Dasar : QS An-Nisaa : 12, Shaad : 24

Hadits : HR Abu Dawud No.2936

Ijma : al-Mughni


2. MUDHARABAH

Adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.


Dasar : QS Al-Muzammil : 20, Al-Jumu'ah : 10, Al-Baqarah : 198)

Hadits : HR Thabrani, HR Ibnu Majah No.2280

Ijma : Nasbu ar-Rayah IV


3. MURABAHAH

Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai imbalannya.


Dasar : QS Al-Baqarah : 275

Hadits : HR Ibnu Majah


4. BAI' AS-SALAM

Pembelian barang yang penyerahannya di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.


Dasar QS Al-Baqarah : 282

Hadits : HR Ibnu Majah


5. BAI' AL-ISTISHNA'

Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang (manufaktur) di mana pembuat barang setelah menerima pesanan berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Skeme ini merupakan perluasan dari Bai' as-Salam.


6. IJARAH

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri. Jika kesepakatan diikuti dengan kepemilikan barang maka akadnya disebut "Al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik".


Dasar QS Al-Baqarah : 233

Hadits : HR Bukhari dan Muslim, HR Ibnu Majah.


Secara umum, skeme syari'ah mendasarkan prinsipnya pada BAGI-HASIL. Untuk skeme no. 1 dan 2 jenisnya adalah kerja sama bagi-hasil, skeme no. 3, 4 dan 5 adalah jual-beli, sedangkan yang no. 5 adalah sewa atau sewa-beli.



Sumber : Buku Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik

Oleh : Muhammad Syafi'i Antonio, Penerbit : Gema Insani Press, Jakarta 2001



* Skeme Pembiayaan Syari'ah BMT Mirla

* Muhamad Nugraha SH.i

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Agung Taufan Sofyana