Sabtu, 07 April 2012

Penanganan Kredit Bermasalah



Penanganan Kredit Bermasalah
Posting by : Muhamad Nugraha SH.i /President Director (direktur utama)Bmt Mirla


Berhubung salah satu criteria penilaian bank adalah tingkat kredit bermasalahnya, maka dalam hal terjadinya kredit bermasalah, bank segera akan melakukan tindakan-tindakan penanganan kredit bermasalah. Ada 2 (dua) step yang dilakukan bank dalam hal ini :

1. Tindakan penyelamatan kredit; dan

2. Tindakan phase-out.


Tindakan penyelamatan kredit adalah tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan suatu kredit agar terhindar dari resiko macet sama sekali. Tindakan penyelamatan kredit ini umumnya dilaksanakan dengan tiga treatment, yaitu : Rescheduling, Reconditioning dan Restructuring.

Recheduling adalah tindakan penyelamatan terhadap kredit bermasalah dengan jalan merubah jangka waktu kredit, misalnya dengan jalan memperpanjang jangka waktu kredit dan atau memperpanjang jangka waktu angsuran kredit. Reconditioning adalah tindakan penyelamatan kredit dengan jalan memberikan keringanan atas persyaratan-persyaratan kredit, misalnya dengan merekapitalisasi bunga tertunggak, penundaan pembayaran bunga sampai pada waktu tertentu (grace period), penurunan suku bunga, pembebasan bunga ataupun pengkonversian kredit dengan jangka waktu pendek menjadi jangka waktu panjang. Sedangkan restructuring adalah tindakan penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan struktur kredit setelah lebih dahulu melakukan analisa atas keadaan permodalan debitur. Tindakan-tindakannya dapat berupa penambahan jumlah kredit (injection) dan atau merubah struktur kredit misalnya dari kredit modal kerja menjadi kredit angsuran.

Apabila upaya-upaya penyelamatan kredit seperti telah dikemukakan diatas tidak berhasil, maka penanganan atau upaya penagihan kredit yang terakhir adalah dengan melihat jaminan sebagai second way-out (second source of repayment). Step ini ditujukan untuk phase-out dengan melihat dari second-way out yaitu jaminan. Dalam hal ini akan dilakukan upaya hukum eksekusi atas jaminan, yang tindakan hukumnya tergantung daripada jenis dan macam jaminan yang diserahkan oleh debitur atau penjaminnya. Prakteknya, eksekusi atas jaminan dijadikan upaya bank yang paling akhir dilakukan, hanya apabila upaya-upaya penyelamatan kredit tidak berhasil. Mengapa action ini adalah langkah terakhir? Karena pertimbangan-pertimbangan antara lain : SOR dari usaha debitur sudah sangat sangat hopeless, proses phase-out yang panjang, lama dan berkonsekuensi biaya. Dengan berbagai alas an inilah maka tindakan ini diambil benar-benar sebagai langkah pamungkas untuk pelunasan kredit.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Agung Taufan Sofyana