Sabtu, 07 April 2012

Sekilas Tentang "Baitul Maal Wa Tamwil" (BMT)


Sekilas Tentang "Baitul Maal Wa Tamwil" (BMT)

Posting by : Muhamad Nugraha SH.i (President Director Bmt Mirla)


KEBERADAAN baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984. Lembaga keuangan semacam BMT, sesungguhnya sangat diperlukan untuk menjangkau dan mendukung para pengusaha mikro dan kecil di seluruh pelosok Indonesia yang belum dilayani oleh perbankan yang ada saat ini. Sebagai gambaran, usaha kecil mikro terdiri dari sektor formal dan informal, yang menurut data Bappenas mencapai angka hampir 40 juta. Peluang pengembangan BMT di Indonesia sesungguhnya sangat besar, mengingat usaha mikro dengan skala pinjaman di bawah Rp 5 juta adalah segmen pasar yang dapat dilayani dengan efektif oleh lembaga ini. Sementara di sisi lain, keberadaan perbankan yang mampu melayani segmen ini sangat terbatas jumlahnya.

Baitul maal wa tamwil

Secara legal formal BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbentuk badan hokum koperasi. Sistem operasional BMT mengadaptasi sistem perbankan syariah yang menganut sistem bagi hasil. Baitul maal dalam bahasa Indonesia artinya rumah harta. Sebagai rumah harta, lembaga ini dapat mengelola dana yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Di sinilah sebenarnya letak keunggulan dari BMT dalam hubungannya dengan pemberian pinjaman kepada pihak yang tidak memiliki persyaratan/jaminan yang cukup. BMT memiliki konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari dana ZIS atau dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini, BMT tidak memiliki risiko kerugian dari kredit macet yang mungkin saja terjadi. Jadi, sebenarnya BMT memiliki semacam jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul maal berupa dana ZIS ataupun berupa insentif sosial, yakni rasa kebersamaan melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok yang berorientasi sosial. Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahtera¬an dari masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Dengan demikian, terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda yang akan memberikan dampak positif kepada kehidupan sosial ekonomi komunitas masyarakat sekitar. Bagian lain dari BMT adalah baitul tamwil atau dalam bahasa Indonesia berarti rumah pembiayaan. Dalam konsep baitul tamwil, pembiayaan dilakukan dengan konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat Indonesia merupakan konsep yang telah sering dipraktikkan dan sudah menjadi bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi, terutama di pedesaan. Contohnya, bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Kelebihan konsep bagi hasil adalah menyebabkan kedua belah pihak, pengelola BMT dan peminjam saling melakukan kontrol. Di sisi lain pengelola dituntut untuk menghasilkan untung bagi penabung dan pemodal. Produk yang dikeluarkan oleh BMT meliputi produk pembiayaan (mudhorobah, musyarakah), jual beli barang (BBA, murabahah, bai assalam), ijarah (leasing, bai takjiri, musyarakah mutanaqisah), serta pembiayaan untuk sosial (qordhul hasan). Produk tabungan meliputi tabungan mudharabah dan ZIS.

Prinsip Pemberian Pembiayaan BMT

Seperti halnya bank, BMT sebagai pemberi dana (shahibul maal/pemilik dana), dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan akan memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon peminjam (mudharib). Prinsip ini dikenal dengan prinsip 5C, yaitu:

1. Character

Penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon peminjam untuk memperkirakan kemungkinan bahwa peminjam dapat memenuhi kewajibannya.

2. Capacity

Penilaian tentang kemampuan peminjam untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi peminjam di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti karyawan, mesin, sarana produksi, cara usahanya, dan lain sebagainya.

3. Capital

Penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon peminjam, diukur dengan posisi usaha/perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan dan penekanan pada komposisi modalnya.

4. Colateral

Jaminan yang dimiliki calon peminjam. Penilaian ini untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu risiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajibannya.

5. Conditions

Pihak BMT harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat dan secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon peminjam. Hal tersebut dilakukan karena kondisi eksternal memiliki pengaruh yang cukup besar dalam proses berjalannya usaha calon peminjam dalam jangka panjang.

Proses Pemberian Pembiayaan BMT

Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:

1. Pengajuan pembiayaan.

Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada BMT. Proses ini dilakukan oleh petugas BMT melalui account officer (AO)/account manager (AM). Ini dilakukan setelah semua persyaratan formal dipenuhi, seperti yang menyangkut legalitas calon peminjam (SIUP, NPWP, akta pendirian, laporan keuangan, data diri, dsb).

2. Analisis usulan pembiayaan.

Sementara usulan pembiayaan diproses oleh AO/AM (merupakan tugas dan wewenangnya), AO/AM mengajukan permohonan analisis kredit, seperti penilaian kelayakan usaha, penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan analisis yuridis ke bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Analisis informasi yang berkaitan dengan calon peminjam juga dapat dilakukan melalui wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk mengembalikan pinjamannya, dan menentukan nilai pinjaman yang harus diberikan oleh BMT. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi dana (BMT), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta mengurangi risiko yang mungkin terjadi di masa datang.

3. Persetujuan komite pembiayaan BMT.

Bila seluruh proses oleh AO/AM telah selesai dilakukan, dokumen yang berisi usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk diperiksa kelengkapannya. Selanjutnya dimintakan persetujuan komite pembiayaan. Umumnya, komite pembiayaan terdiri dari AO/AM, manajer BMT dan pengurus koperasi BMT (KBMT). Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.

4. Pengikatan pembiayaan.

Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari komite pembiayaan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan). Sebelum dilakukan pengikatan, semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus telah diterima.

5. Pencairan dana.

Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjam Walaupun BMT beroperasi berlandaskan prinsip syariah, namun siapa pun tanpa memandang unsur SARA (suku, agama dan ras) dapat menabung dan mengajukan pinjaman atau pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Perlu diperhatikan, bagi kita yang memiliki sedikit kelebihan uang, tidak ada salahnya mencoba untuk melirik BMT sebagai salah satu wahana dalam menyimpan sebagian uang yang dimiliki. Paling tidak terdapat 2 manfaat, yakni mendapat keuntungan dari bagi hasil, dan turut aktif membantu BMT dalam menyediakan pendanaan untuk para pengusaha mikro dan kecil yang memerlukan pembiayaan. Khusus bagi umat Islam yang berkelebihan, utamanya dalam bulan suci ini, tidak ada salahnya juga untuk menyalurkan sebagian dari zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kepada BMT terdekat di lingkungan sekitar kita. Dengan pendanaan dari ZIS yang lebih besar, BMT akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membantu pembiayaan, khususnya bagi para pengusaha dan calon pengusaha yang memiliki usaha yang layak, namun tidak memiliki persyaratan/jaminan memadai. Sementara bagi yang kebetulan ingin memulai usaha atau memperbesar usaha yang telah ada, BMT dapat menjadi salah satu alternatif dalam memperoleh pendanaan yang diperlukan. Tak kenal maka tak sayang, begitu kata sebuah pepatah. Semoga bermanfaat!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Agung Taufan Sofyana